Sejumlah asset lahan miliki Pemprov Bali yang berada di Jembrana, dimohonkan Bupati Jembrana I Putu Artha dimanfaatkan untuk pembangunan yang diprogramkan Pemkab Jembrana. Asset tersebut seperti lahan seluas 7,3 Ha di wilayah Kelurahan Sangkaragung cukup strategis untuk pembangunan sirkuit Makepung yang memerlukan lahan 2 Ha sebagai arena sirkuit dan 80 are untuk bangun tribun dan area parkir. Selain itu lahan Pemprov Bali di sekitar Jembatan Timbang Cekik Gilimanuk dimanfaatkan untuk area parkir truk-truk yang selama ini parkir menggunakan badan jalan nasional saat mengantre menunggu giliran ditimbang.
Hal tersebut terungkap saat Bupati Artha menemui Gubernur Bali Made Mangku Pastika di Kantor Gubernur Rabu (20/7) kemarin. Bupati Artha yang didampingi sejumlah Kepala SKPD Pemkab Jembrana menjelaskan, Makepung sebagai salah satu ikon budaya Jembrana yang telah diakui Pemerintah Pusat sebagai warisan budaya nasional patut dilestarikan dan dikembangkan daya tariknya. Salah satunya dengan membangun sirkuit yang lebih refresentatif. Soal lahan parkir di Cekik Gilimanuk, Artha menjelaskan, antran truk bermuatan berat yang melebihi kapasitas antreannya mengganggu arus lalulintas hingga menyebabkan kemacetan dan kecelakaan. Untuk itu diperlukan lahan provinsi yang ada di sekitar jembatan timbang agar bisa dimanfaatkan untuk terminal transit truk. Bila itu terwujud, akan bisa menyerap tenaga kerja dari Gilimanuk. Dalam pertemuannya itu, Bupati Artha juga mengusulkan program JKBM bisa dilanjutkan dengan sharing anggaran Jembrana saat ini mencapai Rp. 10 Milyar.
Gubernur Bali Mangku Pastika menanggapi positif permohonan dan program yang diusulkan Bupati Arrha. Mangku Pastika bahkan menyetujui dan memberikan dukungan berbagai kegiatan positif yang nantinya mampu meningkatkan PAD Jembrana. Sirkuit Makepung yang direncanakan Bupati Artha disarankan tidak hanya untuk Makepung melainkan untuk sirkuit balap yang jadwalnya diatur, sehingga dapat menjadi sumber pendapatan baru. “ Terkait lahan saya setuju, silakan dikoordinasikan lebih lanjut dengan jajaran saya, terkait peraturannya. Kalau mengenai program-program seperti ini tidak masalah bagi saya. Makin cepat makin baik, persoalan administrasi harus dipersingkat untuk mendukung daerah “ kata Pastika. Terkait JKBM, Pastika mengungkapkan masih terkendala Undang-Undang (UU). Pemprov belum berani menentang UU dan kebijakan pusat yang bisa berimplikasi pada hukum. Masalah tersebut harus segera dibahas lebih lanjut dengan berbagai pihak di Bali. (hmj)
Sumber : Biro Humas Setda Prov. Bali
0 komentar:
Posting Komentar